Kementerian Agama menyampaikan rancangan biaya haji 2018 kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, surat palsu berkop Kementerian Agama tersebut dipastikan hoaks. Sebab, dari struktur dan tata naskah, surat itu mengandung kerancuan.
Kesepakatan BPIH 1440H/2019M ini diteken oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan.
Melihat BPIH tahun ini sebesar Rp35.235.602 atau US$2.481, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Indonesia menjadi negara yang memberikan BPIH termurah se-Asia Tenggara (Asean).
"Menyepakati besaran rata-rata Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung jemaah pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi rata-rata Rp 35.235.602," kata Ketua Panja Haji DPR, Marwan Dasopang
Rencana pemerintah untuk menaikkan biaya haji tahun 2021, disikapi serius oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia berharap aspirasi dan keberatan masyarakat turut didengar sebelum kenaikan itu ditetapkan.
Hidayat menyampaikan agar BPKH kreatif mencari terobosan agar biaya haji 2021 tidak mengalami kenaikan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan Komisi VIII akan mengkaji usulan Menteri Agama terkait besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022/1443 Hijriyah sebesar Rp45 juta atau naik Rp7,6 juta dari tahun sebelumnya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI akan berjuang sekuat tenaga untuk meringankan beban masyarakat.